Deskripsi

Tergolong alat ukur metrologi legal yang wajib ditera dan ditera ulang (PermendagNo.8Tahun2010)
Bejana ukur wajib memiliki ijin tanda pabrik atau ijin type
Bejana ukur digunakan untuk mengukur: 1.Bejana Ukur
2.Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak
3.Tangki Ukur Tetap
4.Tangki Ukur Gerak
5.Meter Arus Bahan Bakar Minyak
6.Meter Prover
7.Meter Air
8.Meter aliran meter arus
Dalam persyaratan teknis ini yang disetujui dengan: 1. Bejana Ukur adalah alat ukur volume yang digunakan sebagai standar untukpertimbangkan alat ukur volume lainnya. 2. Kapasitas nominal (VN) adalah nilai yang digunakan untuk pembayaranciri atau sebagai penunjuk volume Bejana Ukur.
3. Volume kering Bejana Ukur adalah volume cairan yang dikandung olehBejana Ukur pada suhu dasar, kompilasi Bejana Ukur ini diisi sampai garisskalanya. 4. Waktu tetes adalah rentang waktu tertentu (10 sekon atau 30 sekon) yangdihitung dari mulai aliran utama putus dan diubah menjadi tetesan.
5. Deformasi plastis adalah perubahan bentuk atau ukuran yang tidak dapat dilakukanKembali seperti semula (irreversible) dari suatu benda karena adanyatekanan, suhu, atau pengaruh lainnya.
6. Pipa limpah (over flow device) adalah perlengkapan pada Bejana Ukur yangDigunakan untuk menghemat kapasitas nominal yang ditakar oleh BejanaUkur tersebut.
7. Ketidakpastian yang diperluas (diperluas ketidakpastian) adalah suatu intervalsekitar nilai hasil pengukuran, di mana dapat diharapkan nilai hasil Pengukuran terletak di atas dan juga merupakan sifat dari besaran yangdipertimbangkan tersebut.
Ulasan
Belum ada ulasan.